ALES & Co.

Tax Consulting

Wednesday, December 08, 2004

PTKP tahun pajak 2005

Reformasi perpajakan Indonesia tampaknya sudah mulai di gulirkan. Dengan keluarnya keputusan menteri keuangan No. 564/KMK.03/2004 tertanggal 29 November 2004 tentang perubahan jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak [PTKP] yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2005. Perubahan PTKP setahun tersebut sbb :
Diri wajib pajak Rp. 12.000.000
WP menikah Rp. 1.200.000
Penghasilan istri di gabung Rp. 12.000.000
Tanggungan, maksimal 3 Rp. 1.200.000

Perubahan besaran PKP ini tidak banyak berpengaruh banyak bagi mereka yang berpenghasilan s/d Rp. 2.000.000 sebulannya karena di tahun 2003, pemerintah sudah mengeluarkan PP No. 5 tentang pajak penghasilan yang di tanggung pemerintah yaitu sebesar Rp. 1.000.000 sebulan. Artinya perubahan besaran PTKP baru ini hanya berpengaruh untuk mereka yang berpenghasilan di atas Rp. 2.000.000 sebulan.
_______________________________________________________________________________

ALES & Co. sebagai firma konsultasi akan dengan senang hati membantu anda mengatasi berbagai masalah perpajakan. Sampaikan masalah anda melalu email Alespratama.konsultan@blogger.com atau klik icon "Comments" [bergambar amplop di sudut kanan bawah tampilan ini].

Ales Okta Pratama
Partner

0 Comments:

Post a Comment

<< Home